Selasa , 22 April 2025

WARGA NEGARA & NEGARA




JELASKAN PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang agak memaksa (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat karena itu harus ditaati. Apabila dilanggar, akan mendapatkan saksi tergantung dari perbuatannya.

Ø  SEBUTKAN SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
§  Adanya perintah atau larangan
§  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap maysrakat

Ø  SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM
§  Undang-undang (statue)
§  Kebiasaan (costun)
§  Keputusan hakim (yurisprudensi)
§  Traktaat (treaty)
§  Pendapat sarjana hukum

Ø  TULISKAN PEMBAGIAN HUKUM
§  Menurut sumbernya
§  Menurut bentuknya
§  Menurut tempat berlakunya
§  Menurut waktu berlakunya
§  Menurut cara mempertahankannya
§  Menurut sifatnya
§  Menurut wujudnya
§  Menurut isinya

Ø  JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

Ø  SEBUTKAN SIFAT-SIFAT NEGARA
§  Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
§  Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
§  Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Ø  SEBUTKAN 2 BENTUK NEGARA
§  Negara kesatuan
§  Negara serikat
§   
Ø  SEBUTKAN UNSUR-UNSUR NEGARA
§  Wilayah
§  Rakyat
§  Pemerintahan
§  Tujuan
§  Kedaulatan

Ø  SEBUTKAN TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
§  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
§  Memajukan kesejahteraan umum
§  Mencerdaskan kehidupan bangsa
§  Melaksanakan ketertiban dunia

Ø  JELASKAN PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu yang berlandaskan dasar negara

Ø  JELASKAN PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Ø  TULISKAN PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG “WARGA NEGARA”
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

§  Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
§  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Ø  TULISKAN PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
WARGA NEGARA & NEGARA
Item Reviewed: WARGA NEGARA & NEGARA 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
@@,
;)
:-bd
:-d
(y)
:o
:thumbup
:2thumbup
:iloveindonesia
:ilovekaskus
:kiss
:genit
:marah
:berduka
:D
:najis
:malu
:ngakak
:repost
:sup2
:batabig
:takut
:ngacir
:shakehand
:bingung
:waduh
:cekpm
:capedeh
:hammer
:peluk
:cendol
:hoax
:selamat
:matabelo
:mewek
:request
:sorry
:salahkamar
:rate5
:cool
:sup:
:kbgt
:nohope
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!