JELASKAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang agak memaksa (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat, menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan bermasyarakat karena itu harus ditaati. Apabila
dilanggar, akan mendapatkan saksi tergantung dari perbuatannya.
Ø SEBUTKAN SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
§ Adanya perintah atau larangan
§ Perintah atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap maysrakat
Ø SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM
§ Undang-undang (statue)
§ Kebiasaan (costun)
§ Keputusan hakim
(yurisprudensi)
§ Traktaat (treaty)
§ Pendapat sarjana hukum
Ø TULISKAN PEMBAGIAN HUKUM
§ Menurut sumbernya
§ Menurut bentuknya
§ Menurut tempat berlakunya
§ Menurut waktu berlakunya
§ Menurut cara
mempertahankannya
§ Menurut sifatnya
§ Menurut wujudnya
§ Menurut isinya
Ø JELASKAN PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent
Ø SEBUTKAN SIFAT-SIFAT NEGARA
§ Sifat memaksa agar
peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega.
§ Sifat Monopoli :
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau
aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
§ Sifat mencakup semua
(all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali
Ø SEBUTKAN 2 BENTUK NEGARA
§ Negara kesatuan
§ Negara serikat
§
Ø SEBUTKAN UNSUR-UNSUR NEGARA
§ Wilayah
§ Rakyat
§ Pemerintahan
§ Tujuan
§ Kedaulatan
Ø SEBUTKAN TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
§ Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
§ Memajukan kesejahteraan umum
§ Mencerdaskan kehidupan bangsa
§ Melaksanakan ketertiban dunia
Ø JELASKAN PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu yang berlandaskan
dasar negara
Ø JELASKAN PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
Negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Ø TULISKAN PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD
1945 TENTANG “WARGA NEGARA”
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
§ Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
§ Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa
Ø TULISKAN PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD
1945 TENTANG “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA”
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^